Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 39 Rekomendasi Sanksi kepada Hakim, KY Sebut Hanya 18 yang Direspons MA

Kompas.com - 31/12/2018, 16:57 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan sebagian rekomendasi sanksi kepada hakim yang diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) tidak dilaksanakan.

Sepanjang tahun 2018, KY memutuskan 63 hakim dalam 39 laporan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menuturkan, hanya 18 dari 39 laporan yang direspons oleh MA.

"Terhadap 39 laporan yang terhadapnya majelis hakim tersebut dikenakan sanksi, yang sudah ditindaklanjuti oleh MA baru 18. Jadi 50 persen lebih," ujar Sukma dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Di Tahun 2018, KY Jatuhi Sanksi terhadap 63 Hakim di Indonesia

Ia menuturkan, dari 18 putusan yang direspons oleh MA, hanya empat rekomendasi sanksi yang sudah ditindaklanjuti.

Sementara itu, kata Sukma, 10 laporan lainnya dikatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA.

"Dari 18 itu baru 4 yang ditindaklanjuti MA. Artinya rekomendasi kami adalah mengenakan sanksi dan MA mengenakan sanksi tersebut, menjatuhkan sanksi tersebut. 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA," kata Sukma.

Menurutnya, alasan penolakan oleh MA berhubungan dengan hal-hal teknis yudisial, yang terkait dengan perilaku tidak profesional. Ia mencontohkan, misalnya hakim tertidur.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Jubir KY

Sukma menuturkan, perilaku tersebut melanggar KEPPH dan dapat dikenakan sanksi. Namun, MA beranggapan sebaliknya dan menjawab putusan tidak dapat dilanjutkan.

"Yang menurut KY ini termasuk kategori tidak professional dan ada dalam KEPPH, dan terhadapnya dapat dikenakan sanksi, tapi di MA biasanya dijawab sebagai tidak dapat ditindaklanjuti," tutur dia.

Sementara di sisi lain, MA disebutkan belum menjawab 15 rekomendasi sanksi KY lainnya. Kemudian, sisanya masih dalam proses, di mana 3 putusan diusulkan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Berdasarkan data yang dijabarkan, 42 hakim dijatuhi hukuman karena bersikap tidak profesional dan 8 hakim terbukti tidak menjaga martabat hakim.

Kemudian, 6 hakim dihukum karena terbukti berselingkuh, 5 hakim karena kesalahan pengetikan, serta 2 orang hakim terbukti tidak berperilaku adil.

Rekomendasi sanksi yang diberikan bervariasi dari ringan hingga berat. Sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan tidak puas diberikan kepada 40 hakim.

Sementara untuk sanksi sedang seperti penundaan kenaikan gaji secara berkala dan non-palu direkomendasikan KY terhadap 11 orang.

Kemudian, KY mengusulkan memberikan sanksi berat terhadap 12 hakim. Sanksi yang dijatuhkan sepeeri penurunan kenaikan pangkat, non-palu, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com