Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Kompas.com - 31/12/2018, 18:19 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tertunda selama dua tahun.

Hal itu diutarakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Jaja menuturkan, RUU tersebut dapat memperjelas proses manajemen hakim beserta fungsi pengawasan KY.

"Tentunya KY sangat mendorong RUU Jabatan hakim supaya menjadi jelas bagaimana proses rekrutmen, proses rotasi, mutasi, dalam arti proses manajemen hakim, jelas posisi dan kedudukan dari para hakim itu, kemudian pengawasan itu bagian terpenting dari KY," jelas Jaja.

Baca juga: Pembahasan RUU Jabatan Hakim Lanjut ke Tingkat Panja

Terkait dengan promosi hakim, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan KY beringinan untuk lebih dilibatkan dalam prosesnya.

Sukma menuturkan, KY memiliki riwayat hakim yang dibutuhkan untuk kepentingan pengangkatan.

"Usulan KY pembinaan terutama yang terkait promosi, mutasi. Promosi terutama. Di pengadilan tertentu saja dulu," ujar Sukma.

"Misalnya, ketua pengadilan di Jakarta, Surabaya, Medan, perkara-perkara kebanyakan dari sana. Itu melalui suatu proses di mana KY ikut terlibat. KY terlibat karena memang punya data mengenai hakim," sambung dia.

Sementara, Wakil Ketua KY Mardaman Harahap menambahkan, RUU tersebut dapat menguatkan fungsi dan wewenang KY secara kelembagaan.

Baca juga: MA Pertanyakan Kelanjutan RUU Jabatan Hakim

RUU tersebut memungkinkan KY untuk langsung menjatuhkan hukuman kepada hakim yang terbukti bersalah.

Untuk saat ini, KY hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Jadi ke depan kita berharap RUU Jabatan Hakim karena ada beberapa pasal yang mengatur penguatan lembaga KY sehingga nanti kalau hakim terbukti bersalah, langsung dijatuhi sanksi oleh KY," jelas Mardaman di kesempatan yang sama.

Kompas TV KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara, Jumat (14/12).<br /> <br /> Hakim Irwan adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan suapuntuk memuluskan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.<br /> <br /> Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan para tersangka terkait proses persidangan perkara perdata yang ditangani. Dalam kasus ini, dua hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima suap ratusan juta rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com