Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Keluarkan Beberapa Kebijakan Terkait Pemilu 2019

Kompas.com - 27/12/2018, 18:24 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk mengawal dan menyukseskan jalannya pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.

“Pada tanggal 17 April 2019 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia pemilu, pasangan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak. Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, pada tahun 2018 kali ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa Perma Nomor 1 Tahun 2018,” kata Ali, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Pesan Uskup Agung Jelang Pemilu 2019

Perma Nomor 1 Tahun 2018 itu mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Perma ini merupakan upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Selanjutnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

“Perma tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ali.

Baca juga: Wapres Kalla: Pemilu 2019, Masyarakat Lebih Perhatikan Pilpres daripada Pileg

Ali mengatakan, hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus yang akan mengadili perkara-perkara pidana terkait pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Kebijakan lainnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Menurut Ali, SEMA Nomor 3 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para peserta Pemilu 2019.

“Jadi ini ada terobosan SEMA Nomor 3 tahun 2016 dalam rangka memberikan pelayanan kepada calon-calon, baik calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, calon legislatif dan sebagainya dalam rangka tidak dibebani perkara sama sekali alias gratis tidak dipungut bayaran,” kata Ali.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Debat Pilpres 2019

Ali berharap, dengan terbitnya kebijakan tersebut, akan tercipta independensi kekuasaan hakim dan menjaga integritas dalam Pemilu 2019.

"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " kata Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com