Salin Artikel

MA Keluarkan Beberapa Kebijakan Terkait Pemilu 2019

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk mengawal dan menyukseskan jalannya pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.

“Pada tanggal 17 April 2019 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia pemilu, pasangan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak. Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, pada tahun 2018 kali ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa Perma Nomor 1 Tahun 2018,” kata Ali, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Perma Nomor 1 Tahun 2018 itu mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Perma ini merupakan upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Selanjutnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

“Perma tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ali.

Ali mengatakan, hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus yang akan mengadili perkara-perkara pidana terkait pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Kebijakan lainnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Menurut Ali, SEMA Nomor 3 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para peserta Pemilu 2019.

“Jadi ini ada terobosan SEMA Nomor 3 tahun 2016 dalam rangka memberikan pelayanan kepada calon-calon, baik calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, calon legislatif dan sebagainya dalam rangka tidak dibebani perkara sama sekali alias gratis tidak dipungut bayaran,” kata Ali.

Ali berharap, dengan terbitnya kebijakan tersebut, akan tercipta independensi kekuasaan hakim dan menjaga integritas dalam Pemilu 2019.

"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " kata Hatta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/18240481/ma-keluarkan-beberapa-kebijakan-terkait-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

Nasional
Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

Evaluasi Pemondokan Jemaah asal Kalbar, Timwas Haji DPR RI: Tidak Ramah Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Timwas Haji DPR RI Berencana Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Nasional
Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

Soal Pembangunan IKN, Eks Wamenlu: Jangan Dikaitkan Politik, Ambisius, dan Ketergantungan Pihak Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke