JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR dilakukan setelah Pemilu 2019.
Staf advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Sekar Banjaran Aji mengatakan, pembahasan RKUHP di tahun politik berpotensi memunculkan politisasi terhadap kelompok minoritas.
"Kami khawatir karena ini tahun politik, kelompok minoritas akan dijadikan komoditas politik," ujar Sekar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Berdasarkan catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih terdapat sejumlah isu terkait minoritas dan kelompok dengan orientasi seksual berbeda dalam pembahasan RKUHP.
Dari 16 isu yang masih tertunda pembahasannya, setidaknya terdapat tiga permasalahan yang menyangkut kelompok minoritas dengan diaturnya delik terkait kesusilaan, identitas gender dan orientasi seksual tertentu serta penghinaan terhadap agama
Ketiga isu tersebut adalah:
1. Masalah kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang justru akan melanggengkan perkawinan anak.
2. Wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda.
3. Rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang justru tidak menjamin kepetingan hak asasi manusia untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Oleh sebab itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait penundaan pembahasan RKUHP.
"Kami mendukung sepenuhnya penundaaan pembahasan sampai Pileg dan Pilpres selesai," kata Sekar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.