JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah dalam pembahasan tahap akhir, dianggap masih memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan, termasuk kontrasepsi.
"Respons presiden sangat responsif pada isu korupsi dalam RKUHP, sampai-sampai mengganti deadline pengesahan. Padahal, masih ada 4 materi krusial terkait isu kesehatan dan kelompok rentan yang belum juga dibahas," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (29/7/2018).
Dalam Pasal 443 RKUHP, diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan menunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, atau menunjukkan cara memeroleh alat tersebut, dapat dipidana denda kategori I.
Baca juga: Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus
Menurut Maidina, aturan tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi tenaga medis atau masyarakat yang mensosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi.
Pencantuman Pasal 443 tersebut dianggap hanya menghidupkan kembali Pasal 543 dalam KUHP yang lama. Padahal, menurut Maidina, Jaksa Agung telah menerbitkan surat agar Pasal 543 itu tidak lagi digunakan.
Sebab, Pasal 543 dianggap bertentangan dengan program Keluarga Berencana (KB). Tak hanya itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995-1996, menyatakan bahwa kondom merupakan alat yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis untuk menular HIV AIDS.
Baca juga: Temuan Baru: Konsumsi Pil Kontrasepsi Ubah Bentuk Otak Perempuan
Menurut Maidina, dalam pembahasan Pasal 443, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait. Akibatnya, pasal tersebut lolos dari evaluasi Kemenkes.
"DPR hanya elit pada hukum pidana saja. Padahal, semua aspek kehidupan diatur dalam RKUHP, termasuk tentang kesehatan," kata Maidina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.