Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Edukasi Kontrasepsi dalam RKUHP Dianggap Rawan Kriminalisasi

Kompas.com - 29/07/2018, 14:08 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah dalam pembahasan tahap akhir, dianggap masih memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan, termasuk kontrasepsi.

"Respons presiden sangat responsif pada isu korupsi dalam RKUHP, sampai-sampai mengganti deadline pengesahan. Padahal, masih ada 4 materi krusial terkait isu kesehatan dan kelompok rentan yang belum juga dibahas," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (29/7/2018).

Dalam Pasal 443 RKUHP, diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan menunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, atau menunjukkan cara memeroleh alat tersebut, dapat dipidana denda kategori I.

Baca juga: Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus

Menurut Maidina, aturan tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi tenaga medis atau masyarakat yang mensosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi.

Pencantuman Pasal 443 tersebut dianggap hanya menghidupkan kembali Pasal 543 dalam KUHP yang lama. Padahal, menurut Maidina, Jaksa Agung telah menerbitkan surat agar Pasal 543 itu tidak lagi digunakan.

Sebab, Pasal 543 dianggap bertentangan dengan program Keluarga Berencana (KB). Tak hanya itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995-1996, menyatakan bahwa kondom merupakan alat yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis untuk menular HIV AIDS.

Baca juga: Temuan Baru: Konsumsi Pil Kontrasepsi Ubah Bentuk Otak Perempuan

Menurut Maidina, dalam pembahasan Pasal 443, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait. Akibatnya, pasal tersebut lolos dari evaluasi Kemenkes.

"DPR hanya elit pada hukum pidana saja. Padahal, semua aspek kehidupan diatur dalam RKUHP, termasuk tentang kesehatan," kata Maidina.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com