JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat hak asasi manusia, Herlambang P Wiratraman, menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman aktivis lingkungan, Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego, menjadi 4 tahun penjara.
Budi merupakan aktivis yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara.
Kemudian, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi.
Baca juga: Hukuman Diperberat dalam Kasus Palu Arit, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Putusan MA
Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme. Ia pun mengajukan kasasi ke MA.
"Menyimak putusan 559/Pid.B/2017/PN.Byw jo. putusan 174/PID/2018/PTSBY menjelaskan bahwa putusan atau perkara ini cenderung dipaksakan. Putusan hakim yang hanya mengabulkan tuntutan dari 7 tahun penjara menjadi 10 bulan memperlihatkan putusan tidak cukup meyakinkan untuk menghukum," kata Herlambang di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
"Sementara putusan MA yang hingga kini belum didapat salinan putusannya (oleh pihak Heri) justru menghukum lebih tinggi. Dan kini Budi Pego menghadapi eksekusi atas putusan tersebut," lanjut dia.
Herlambang yang merupakan bagian dari Serikat Pengajar HAM Indonesia menilai bahwa penanganan kasus Budi Pego mencerminkan konservatisme dan lemahnya imajinasi keadilan.
Situasi seperti itu dinilainya membuat hakim mengambil keputusan yang bertentangan dengan keadilan.
"Kasus ini merefleksikan bagaimana dunia peradilan semakin jauh dari rasa keadilan publik. Pencari keadilan yang berusaha mempertahankan ruang hidup dan kehidupannya dari perusahaan tambang emas justru dihukum," ujar dia.
Baca juga: 4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...
Ia juga mempertanyakan fokus penanganan kasus ini yang terkesan bergeser dari persoalan agraria atau sumber daya alam menjadi kasus politik dengan narasi komunisme.
"Sementara pokok kasus, Budi Pego berupaya memertahankan tanah dan ruang hidupnya termasuk kehidupan warganya justru diabaikan," papar Herlambang.
Di sisi lain, ia menilai ancaman penjara terhadap Budi merupakan ancaman serius bagi upaya perjuangan HAM.
Herlambang mengatakan, kekuasaan kehakiman seharusnya membuka akses keadilan yang proporsional.