Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...

Kompas.com - 15/10/2018, 14:28 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat denda Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Gugatan ini pun menambah daftar kasus hukum yang menimpa seseorang atau aktivis di bidang lingkungan hidup.

Tak hanya sekali terjadi, beberapa nasib aktivis yang memperjuangkan lingkungan justru berakhir di pengadilan dan rumah tahanan.

Berdasarkan catatan Kompas.com tedapat empat kasus aktivis lingkungan dengan berbagai isu berbeda, dari diperkarakan hingga dipersidangkan dan berujung pemenjaraan.

Bambang Hero Saharjo

Bambang merupakan seorang saksi ahli yang ditugaskan pemerintah untuk menghitung dan melaporkan jumlah kerugian yang diderita negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Saat itu Bambang ada di pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memenangkan perkara. Dengan demikian, PT Jatim Jaya Perkasa selaku tergugat dinyatakan kalah dan harus membayar denda Rp 1 miliar.

Namun, saat ini dirinya justru diperkarakan dan kasusnya akan segera disidangkan pada Rabu (17/10/2018) mendatang di Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Aktivis Sukoharjo

Sejumlah aktivis dari Sukoharjo dipenjarakan setelah melakukan perlawanan terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang praktik industrinya diduga mencemari dan merusak lingkungan di sekitar pabrik.

Pencemaran air dan udara terjadi hingga  mengganggu aktivitas warga dan kelestarian lingkungan di sekitar pabrik. Bau menyengat tercium, air sungai menjadi hitam, ikan-ikan mati, dan sebagainya.

Warga yang mengkritisi dan memperjuangkan haknya jstru dipenjarakan dengan berbagai tuntutan berbeda.

Sebut saja Muhammad Hisbun Payu, Brilian, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi yang dipenjara 2-3 tahun karena dinilai melakukan pengrusakan.

Sementara Bambang dan Danang, dipenjara 3 tahun dan denda 10 juta, karena dakwaan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Minta Ayahnya Dibebaskan dari Penjara, Bocah Ini Surati Ibunda Jokowi

Heru Budiawan

Pada September 2017, seorang aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, Heru Budiawan, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat melakukan aksi.

Ditemukan sejumlah simbol seperti palu arit di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Padahal, menurut penasihat hukum Heri Budiawan, Subagyo, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com