JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pelarangan pembangunan rumah ibadah oleh kepala daerah tak langsung diartikan sebagai pelanggaran HAM.
Ia menilai, pemberian izin pembangunan rumah ibadah juga berkaitan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) suatu daerah.
Karena itu, kata Kalla, bisa jadi kepala daerah tak mengizinkan pembangunan rumah ibadah karena tak sesuai dengan RTRW daerah tersebut.
Baca juga: Timses Sebut Jokowi Ingin Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu Secara Non-Yudisial
Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Agama dan rumah ibadah sangat berbeda. Semua orang berhak untuk menganut agama, tapi tidak semua orang berhak membangun rumah ibadah yang ada di mana saja. Ini terjadi di dunia ini. Sebab, membangun rumah ibadah adalah hak wali kota mengizinkan," kata Kalla.
Baca juga: Jika 8 Rekomendasi Penegakan HAM Tak Dijalankan, Komnas HAM Akan Lakukan Ini
"Tidak berarti kalau wali kota melarang rumah ibadah didirikan di sini, karena tidak sesuai dengan perencanaan kota lalu wali kotanya melanggar hak asasi, tidak. Karena wali kota tidak melarang orang beribadah, yang dilarang tidak sesuai dengan rencana," ujar Kalla lagi.
Ia menambahkan, pemerintah tak pernah melarang warga negaranya beragama karena itu bagian dari HAM.
Baca juga: Komnas HAM Sampaikan 8 Rekomendasi Penegakan HAM ke Wapres Kalla
Karena itu, kata Kalla, pelarangan izin pembangunan rumah ibadah tak serta merta melarang warga untuk beribadah.
"Semua orang berhak mendapat pendidikan, tapi tidak semua tempat didirikan sekolah. Itu urusan gedung itu urusan wali kota, yang satu urusan hubungan kita dengan Tuhan. Membikin rumah ibadah urusan kita dengan wali kota atau bupati," lanjut Kalla.