Ia menilai, pemberian izin pembangunan rumah ibadah juga berkaitan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) suatu daerah.
Karena itu, kata Kalla, bisa jadi kepala daerah tak mengizinkan pembangunan rumah ibadah karena tak sesuai dengan RTRW daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari HAM Internasional di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Agama dan rumah ibadah sangat berbeda. Semua orang berhak untuk menganut agama, tapi tidak semua orang berhak membangun rumah ibadah yang ada di mana saja. Ini terjadi di dunia ini. Sebab, membangun rumah ibadah adalah hak wali kota mengizinkan," kata Kalla.
"Tidak berarti kalau wali kota melarang rumah ibadah didirikan di sini, karena tidak sesuai dengan perencanaan kota lalu wali kotanya melanggar hak asasi, tidak. Karena wali kota tidak melarang orang beribadah, yang dilarang tidak sesuai dengan rencana," ujar Kalla lagi.
Ia menambahkan, pemerintah tak pernah melarang warga negaranya beragama karena itu bagian dari HAM.
Karena itu, kata Kalla, pelarangan izin pembangunan rumah ibadah tak serta merta melarang warga untuk beribadah.
"Semua orang berhak mendapat pendidikan, tapi tidak semua tempat didirikan sekolah. Itu urusan gedung itu urusan wali kota, yang satu urusan hubungan kita dengan Tuhan. Membikin rumah ibadah urusan kita dengan wali kota atau bupati," lanjut Kalla.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/23103761/larangan-pembangunan-rumah-ibadah-masuk-pelanggaran-ham-ini-kata-jk