Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sampaikan 8 Rekomendasi Penegakan HAM ke Wapres Kalla

Kompas.com - 11/12/2018, 18:36 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 8 rekomendasi kepada pemerintah guna penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Penyampaian ini disampaikan langsung di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, 8 rekomendasi yang disampaikan merupakan gabungan dari beberapa tema besar, yaitu peristiwa pelanggaran berat di masa lalu, konflik agraria, isu intoleransi dan radikalisme.

"Pertama kami harap Presiden Joko Widodo segera memastikan Jaksa Agung gunakan kewenangannya melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM," kata Taufan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018) 2018.

Baca juga: Timses Bantah Anggapan Jokowi Tak Berkomitmen Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Taufan menegaskan, semakin lama penyelidikan, maka kian sulit barang bukti yang diperoleh. Demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut yang lambat laun umurnya semakin tua.

"Kedua, Presiden Jokowi dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang penyelesaian melalui rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU," ucap Taufan.

Baca juga: Di Peringatan Hari HAM, Para Aktivis Desak Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Ketiga, Presiden kembali menempatkan UU Nomor 5 tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPRRI/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam menjadi konsistensi dasar pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Keempat, Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria. Kelima, presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang bertentangan dengan HAM, contohnya soal pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Ditanya Penyelesaian Kasus HAM, Kalla Bilang Itu Tugas Semua Rezim

Keenam, Presiden segera mengatur soal kebebasan beragama, dan perizinan. Tahun ini, lanjut Taufan, banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM.

"Ketujuh, presiden segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM," ujar Taufan kemudian.

Terakhir, Presiden perlu mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas HAM melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU.

Baca juga: JK: Pemerintah Tak Selalu Tertuduh dalam Pelanggaran HAM, Terkadang Jadi Korban

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Pengungkapan peristiwa 20-30 tahun lalu tidak mudah. Bukan hanya Indonesia, Amerika Serikat sampai sekarang belum bisa menemukan siapa yg membunuh Presiden ke-35 AS John F Kennedy. Hal tersebut bukan hal yang mudah," ujar Kalla.

Baca juga: Haris Azhar: Jokowi dan Prabowo Tak Miliki Kapasitas dalam Pemenuhan HAM

Kendati demikian, ia optimis jika semua pihak bisa saling bersinergi membantu upaya pengungkapan kasus, maka sejumlah laporan pelanggaran HAM bisa diselesaikan.

"Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Komnas HAM sama-sama dengan Kemenkumham bisa untuk menyelesaikan hal-hal tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com