Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sampaikan 8 Rekomendasi Penegakan HAM ke Wapres Kalla

Kompas.com - 11/12/2018, 18:36 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 8 rekomendasi kepada pemerintah guna penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Penyampaian ini disampaikan langsung di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, 8 rekomendasi yang disampaikan merupakan gabungan dari beberapa tema besar, yaitu peristiwa pelanggaran berat di masa lalu, konflik agraria, isu intoleransi dan radikalisme.

"Pertama kami harap Presiden Joko Widodo segera memastikan Jaksa Agung gunakan kewenangannya melakukan penyidikan atas 10 berkas yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM," kata Taufan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018) 2018.

Baca juga: Timses Bantah Anggapan Jokowi Tak Berkomitmen Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Taufan menegaskan, semakin lama penyelidikan, maka kian sulit barang bukti yang diperoleh. Demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut yang lambat laun umurnya semakin tua.

"Kedua, Presiden Jokowi dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang penyelesaian melalui rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU," ucap Taufan.

Baca juga: Di Peringatan Hari HAM, Para Aktivis Desak Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

Ketiga, Presiden kembali menempatkan UU Nomor 5 tahun 1960 dan TAP MPR Nomor IX/MPRRI/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam menjadi konsistensi dasar pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Keempat, Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria. Kelima, presiden segera mengevaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang bertentangan dengan HAM, contohnya soal pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Ditanya Penyelesaian Kasus HAM, Kalla Bilang Itu Tugas Semua Rezim

Keenam, Presiden segera mengatur soal kebebasan beragama, dan perizinan. Tahun ini, lanjut Taufan, banyak aturan lokal yang tidak sesuai konstitusi dan norma HAM.

"Ketujuh, presiden segera terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM," ujar Taufan kemudian.

Terakhir, Presiden perlu mendukung kelembagaan dan keamanan Komnas HAM melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU.

Baca juga: JK: Pemerintah Tak Selalu Tertuduh dalam Pelanggaran HAM, Terkadang Jadi Korban

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Pengungkapan peristiwa 20-30 tahun lalu tidak mudah. Bukan hanya Indonesia, Amerika Serikat sampai sekarang belum bisa menemukan siapa yg membunuh Presiden ke-35 AS John F Kennedy. Hal tersebut bukan hal yang mudah," ujar Kalla.

Baca juga: Haris Azhar: Jokowi dan Prabowo Tak Miliki Kapasitas dalam Pemenuhan HAM

Kendati demikian, ia optimis jika semua pihak bisa saling bersinergi membantu upaya pengungkapan kasus, maka sejumlah laporan pelanggaran HAM bisa diselesaikan.

"Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Komnas HAM sama-sama dengan Kemenkumham bisa untuk menyelesaikan hal-hal tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com