Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Bali Dihukum Non Palu Terkait Kasus "Chat" Berkonten Tercela

Kompas.com - 07/12/2018, 15:53 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menghukum hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial DA dengan hukuman non-palu selama 2 tahun. DA juga dipindah tugas ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama 2 tahun di PT Banda Aceh," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dengan hukuman tersebut, DA dilarang bersidang selama 2 tahun. DA juga tidak mendapatkan tunjangan, dan hanya menerima gaji pokok selama masa sanksi.

Menurut Abdullah, hakim DA terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. DA terbukti mengirimkan pesan tertulis (chat) berisi konten tercela kepada seorang panitera.

Istri DA yang juga merupakan aparatur pengadilan dipindahtugaskan ke pengadilan negeri di wilayah Banda Aceh.

"Dipindahkan agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," kata Abdullah.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang yang Jadi Tersangka di KPK

Sementara itu, panitera yang terlibat kasus chat berkonten tercela tersebut juga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Suami panitera tersebut yang juga seorang hakim berinisial P, juga dipindah ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Menurut Abdullah, hakim P adalah orang yang melaporkan istrinya dan hakim DA ke Mahkamah Agung.

"Istrinya sekarang dalam keadaan sakit. Dipindahkan di wilayah PT Surabaya agar bisa berobat dan agar suami istri tersebut dapat membina kembali keharmonisan," kata Abdullah.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari vonis hukuman yang dijatuhkan kepada GubernurNonaktifJambi Zumi Zola. Vonis Zumi Zola lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa KPK.<br /> <br /> Selain itu, KPK juga mempelajari putusan hakim untukmelihat apakah ada bukti yang cukup kuat untuk mengembangkan perkara dengan pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com