Salin Artikel

Hakim di Bali Dihukum Non Palu Terkait Kasus "Chat" Berkonten Tercela

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama 2 tahun di PT Banda Aceh," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dengan hukuman tersebut, DA dilarang bersidang selama 2 tahun. DA juga tidak mendapatkan tunjangan, dan hanya menerima gaji pokok selama masa sanksi.

Menurut Abdullah, hakim DA terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. DA terbukti mengirimkan pesan tertulis (chat) berisi konten tercela kepada seorang panitera.

Istri DA yang juga merupakan aparatur pengadilan dipindahtugaskan ke pengadilan negeri di wilayah Banda Aceh.

"Dipindahkan agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," kata Abdullah.

Sementara itu, panitera yang terlibat kasus chat berkonten tercela tersebut juga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Suami panitera tersebut yang juga seorang hakim berinisial P, juga dipindah ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Menurut Abdullah, hakim P adalah orang yang melaporkan istrinya dan hakim DA ke Mahkamah Agung.

"Istrinya sekarang dalam keadaan sakit. Dipindahkan di wilayah PT Surabaya agar bisa berobat dan agar suami istri tersebut dapat membina kembali keharmonisan," kata Abdullah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/15534141/hakim-di-bali-dihukum-non-palu-terkait-kasus-chat-berkonten-tercela

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke