Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama 2 tahun di PT Banda Aceh," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dengan hukuman tersebut, DA dilarang bersidang selama 2 tahun. DA juga tidak mendapatkan tunjangan, dan hanya menerima gaji pokok selama masa sanksi.
Menurut Abdullah, hakim DA terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. DA terbukti mengirimkan pesan tertulis (chat) berisi konten tercela kepada seorang panitera.
Istri DA yang juga merupakan aparatur pengadilan dipindahtugaskan ke pengadilan negeri di wilayah Banda Aceh.
"Dipindahkan agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," kata Abdullah.
Sementara itu, panitera yang terlibat kasus chat berkonten tercela tersebut juga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Suami panitera tersebut yang juga seorang hakim berinisial P, juga dipindah ke Pengadilan Negeri Bangkalan.
Menurut Abdullah, hakim P adalah orang yang melaporkan istrinya dan hakim DA ke Mahkamah Agung.
"Istrinya sekarang dalam keadaan sakit. Dipindahkan di wilayah PT Surabaya agar bisa berobat dan agar suami istri tersebut dapat membina kembali keharmonisan," kata Abdullah.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/15534141/hakim-di-bali-dihukum-non-palu-terkait-kasus-chat-berkonten-tercela