Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang yang Jadi Tersangka di KPK

Kompas.com - 07/12/2018, 15:04 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung.

"Terkait dugaan perbuatan tercela korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Baca juga: Bupati Jepara Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar: Dia Disumpah dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Menurut Abdullah, MA mengutuk keras apabila ada aparatur pengadilan yang terlibat tindak pidana korupsi.

Meski lembaga penegak hukum lainnya masih melakukan penyidikan, MA segera membuat kebijakan untuk memberhentikan sementara hakim yang telah berstatus tersangka.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sementara, untuk pemberhentian tetap hakim, menurut Abdullah, masih menunggu keputusan pengadilan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden.

"Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tapi merusak citra Bangsa Indonesia di mata dunia. MA tidak berikan toleransi apapun terhadap apartur MA yang tersangkut korupsi," kata Abdullah.

Baca juga: KPK Temukan Kode Ujian, Disertasi dan Halaman dalam Kasus Bupati Jepara

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka. Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani.

Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Baca juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi nama tersangka terkait penggeledahan kantor bupati Jepara Ahmad Marzuqi kemarin. Namun KPK masih enggan menyebutkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com