Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Prihatin Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2018, 14:10 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno prihatin dengan bekas kadernya Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Tentu kita prihatin dan berharap bahwa kejadian ini dijadikan pembelajaran bagi kader PAN lainnya," kata Eddy kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Eddy berharap tak ada lagi kader PAN yang bernasib sama dengan gubernur nonaktif Jambi itu. Ia meminta seluruh kader tak bermain-main dengan suap dan anggaran negara.

"Saya juga berharap bahwa saudara saya Zumi Zola menjalankan putusan ini dengan sabar dan ikhlas," kata dia.

Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11/2018). Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sepakat dengan Jaksa, Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Zumi mengakui dan menyesali perbuatan.

Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Zumi juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.

Baca juga: Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Baca juga: Hakim: Zumi Zola Terbukti Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Kompas TV Terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com