Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima "Uang Ketok" dari Gatot Pujo

Kompas.com - 28/11/2018, 15:13 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Persidangan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Ke-tiganya yakni, Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Helmiati menerima uang Rp 495 juta, Muslim Simbolon menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus Rp 495 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar ketiganya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Perberat Tuntutant Buronan Kasus DPRD Sumut

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Muhamad Faisal merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com