JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu menuturkan bahwa langkah selanjutnya bagi Baiq Nuril Maknun adalah fokus pada kasus tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya.
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya yaitu mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada 2014 silam.
Nuril dan tim kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).
"Jadi sekarang publik perlu menaruh perhatian serius pada kasus pelecehan seksualnya dan kuasa hukumnya juga harus bekerja keras," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/11/2018).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Nuril, Kejagung Tunda Eksekusi hingga Dukungan ala Jokowi
Azriana menjelaskan pentingnya pelaporan tersebut. Ia menuturkan bahwa jika terbukti adanya pelecehan seksual yang diterima Baiq Nuril, hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu, pembuktian atas tindakan asusila yang diterima Nuril dapat memulihkan nama baiknya.
Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril
"Kita berharap kalau pelecehan seksualnya terbukti, itu bisa digunakan untuk PK Bu Nuril, kalau memang belum ada bukti baru lain yang dimiliki oleh pengacara untuk mengajukan PK," terang dia.
"Dan juga itu akan memulihkan nama baik Bu Nuril, jadi dia tidak bisa dilihat sebagai pelaku pelanggar UU ITE," sambung dia.
Kendati demikian, Azriana juga menyoroti kendala dalam kasus tersebut, yaitu kurangnya regulasi yang mengatur soal kekerasan seksual secara verbal.
Hal itu dikhawatirkan menjadi penghambat bagi Nuril untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...
"Komnas Perempuan sangat paham minimnya regulasi yang mengenali kekerasan seksual, terutama kekerasan seksual secara verbal seperti yang dialami Bu Nuril," ujar Azriana.
"Ini mungkin akan menjadi hambatan, kesulitan tersendiri bagi Bu Nuril untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya dari kasus ini," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia berharap para ahli dapat menjadi penerang untuk menunjukkan adanya tindak pidana berupa kekerasan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.