JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menuturkan pihaknya akan membahas proses pergantian posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018). Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1.
"Akan (ada) proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (Pergantian Antarwaktu) TK (Taufik Kurniawan) di DPR RI," ujar Eddy melalui pesan singkat, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari Waketum PAN
Selain itu, lanjut Eddy, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP) PAN juga telah menonaktifkan Taufik Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN.
"Kami nonaktifkan yang bersangkutam dari DPP," tuturnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menuturkan bahwa internal partainya belum membahas secara resmi terkait pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.
Kendati demikian, Dradjad mengakui ada dua nama yang muncul sebagai pengganti Taufik dalam pembicaraan tidak resmi.
Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Serahkan Keputusan soal Posisi Taufik Kurniawan ke PAN
Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap.
"Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR. Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais," ujar Dradjad kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.