Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung

Kompas.com - 31/10/2018, 10:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso). Uji materi tersebut terkait dengan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Namun demikian, Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan Oso itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku terkejut dengan putusan MA. Sebab, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menyatakan pengurus partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD. Tetapi, MA justru mengabulkan gugatan Oso.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

"Putusan MA yang diliput di media secara luas, itu cukup mengagetkan KPU karena bagi KPU putusan MK itu sudah sangat jelas, lalu ada putusan MA yang sudah sangat jelas pula," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

KPU mengaku belum akan mengambil sikap terkait putusan tersebut, lantaran belum menerima dan membaca substansi putusan.

Nantinya, KPU akan mempelajari isi putusan dan membuat kajian. Terkait sikap yang akan diambil, KPU akan memutuskannya melalui rapat pleno.

"Sikap KPU tentu saja akan menunggu dan memperlajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," ujar Wahyu.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

"KPU akan mencoba membuat kajian terkait dengan putusan MA, karena dalam pandangan KPU, putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang," sambungnya.

Wahyu melanjutkan, sebelum mengambil keputusan pihaknya juga berencana untuk berkomunikasi dengan MA dan MK, untuk mendapat kepastian hukum.

Sebab, munculnya putusan MA yang substansinya tidak sama dengan putusan MK terdahulu, menurut Wahyu, menyebabkan adanya dua produk hukum yang berbeda.

"Putusan MK itu kan hukum, kemudian putusan MA juga hukum. Nah dua putusan yang substansinya berbeda, maka kita kan perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan itu," ujar Wahyu.

Upaya komunikasi ke MA dan MK dilakukan KPU, supaya keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu tidak keliru. Wahyu mengatakan KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga: Kuasa Hukum OSO: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan Terus

"KPU harus segera eksekusi demi kepastian hukum. Nah ini kan ada dua putusan yang substansinya beda. Maka ya kami harus nanya kepada MA maupun MK," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com