JAKARTA, KOMPAS.com -Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengakui menerima uang yang ada kaitannya dengan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurut Fayakhun, uang tersebut salah satunya akan digunakan untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Awalnya, menurut Fayakhun, dia kenal dengan Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia. Rencananya, perusahaan Erwin akan menjadi vendor bagi perusahaan PT Merial Esa yang mengerjakan proyek di Bakamla.
Baca juga: Kepada Fayakhun, Staf Kepala Bakamla Klaim Didukung Keluarga Jokowi
Sejak awal, Erwin berjanji akan membantu Fayakhun agar karir politiknya meningkat. Erwin berjanji akan memberikan uang kepada Fayakhun, yang rencananya akan digunakan Fayakhun untuk membiayai kegiatan partai.
"Saya bilang, 'Win, ini kebetulan akan ada Munas bulan Mei dan saya jadi panitia Munas. Kalau rencana kamu supaya saya jadi salah satu ketua DPP, untuk bantu-bantu Munas, saat ini timing-nya'," kata Fayakhun kepada majelis hakim.
Kemudian, menurut Fayakhun, Erwin menyatakan siap akan membantu.
"Setelah saya mengingatkan Erwin, dia bilang ke saya, 'Tenang saja Fayakhun, sebelum Munas sudah beres deh supaya lo gagah'," kata Fayakhun menirukan ucapan Erwin.
Meski demikian, menurut Fayakhun, dalam prosesnya Erwin tidak memberikan uang secara tepat waktu. Padahal, menurut Fayakhun, dia harus membiayai kegiatan partai di Bali.
"Erwin kan menjanjikan saya biaya itu karena ingin karir politik saya maju. Awalnya saya bilang ngapainlah mahal. Tapi Erwin kemudian mengaitkan itu dengan kepentingan bisnisnya, awalnya tidak ada kaitan ke saya," kata Fayakhun.
Baca juga: Menurut Fayakhun, 2 Anggota Komisi XI DPR Ikut Bahas Proyek Bakamla
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.