JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi aliran uang 500.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 5 miliar yang pernah diberikan Fayakhun kepada terdakwa Irvanto Hendra Pambudi. Fayakhun mengakui pemberian itu.
"Pada waktu itu saya komunikasikan dengan Pak Setya Novanto bahwa saya mau bantu-bantu. Pak Setya Novanto tanya berapa, 500.000 (dolar Singapura)," ujar Fayakhun.
Baca juga: Aziz Syamsuddin, Fayakhun, dan Rita Widyasari Jadi Saksi Sidang E-KTP
Menurut Fayakhun, uang yang diberikan kepada Irvanto memang ditujukan untuk Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Fayakhun dan Irvanto juga sesama kader Partai Golkar.
Hal itu juga dikatakan staf Fayakhun, Agus Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi. Agus mengaku diminta Fayakhun untuk menyerahkan tas berisi uang 500.000 dollar Singapura kepada Irvan.
Penyerahan dilakukan di showroom motor besar milik Irvan di Kemang, Jakarta Selatan.
Namun, saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi, Irvanto membantah menerima uang 500.000 dollar Singapura dari Fayakhun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.