JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik usulan Komisi II DPR yang menginginkan agar dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Menurut Ray, permintaan itu bisa melukai nurani rakyat. Apalagi saat ini Indonesia sedang bangkit dari bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah.
Baca juga: Komisi II DPR Usul Dana Saksi Pemilu Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya
"Wakil rakyatnya malah berpikir menggunakan dana negara untuk keperluan dirinya sendiri. Apa yang ada di hati nurani dan pikiran wakil-wakil rakyat ini?" ujar Ray dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Ray menilai, usulan itu juga melanggar prinsip dasar pengelolaan uang negara. Sebab, pemikran tersebut tak berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat secara menyeluruh.
"Saksi partai politik itu bukan sesuatu yang wajib diadakan. Dia boleh ada atau tidak adalah urusan partai sendiri. Saksi partai juga bukan prinsip sah atau batalnya pemilu," papar Ray.
Saksi, kata dia, tak menjadi patokan baku ukuran seberapa demokratisnya sebuah pemilu. Ia mengingatkan usulan itu akan membebani keuangan negara. Ray juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana saksi tersebut.
Ia menuturkan, negara telah menyediakan saksi pemilu berupa pengawas lapangan di bawah koordinasi Bawaslu. Mereka adalah saksi independen yang bekerja untuk memastikan semua pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan terbuka.
"Karena mereka didanai oleh negara, maka pertanggungjawaban hasil kerja mereka juga kepada negara dalam hal ini adalah Bawaslu," kata dia.
"Jika negara telah mengeluarkan dana saksi pada tingkat TPS, maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama," lanjut Ray.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, dana itu bisa dimasukkan ke dalam APBN.
Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Namun demikian, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.
Baca juga: ICW Tolak Keras Usulan Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN
"Tergantung ketersediaan keuangan negara. Silahkan sanggupnya berapa, tinggal partai sesuaikan," ujar Amali.
Ia menambahkan, penanggungan dana saksi Pemilu oleh pemerintah tidak akan membebani APBN. Sebab, besar anggaran tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi.
"Saya kira nggak besar (jumlahnya) dibanding proses demokrasi yang kita akan korbankan. Kalau ada partai yang nggak bisa kirim saksi ke TPS, gimana nasibnya? Siapa yang akan awasi? Itulah biaya demokrasi kita," kata dia.