Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulangan Relawan Asing Jadi Polemik, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 11/10/2018, 17:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemulangan sejumlah relawan internasional yang sedang berada di Palu, Sulawesti Tengah, untuk menangani korban gempa menuai polemik.

Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membolehkan semua relawan asing untuk bekerja di Palu, mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 yang terjadi pada akhir September lalu.

Sebenarnya, bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana. Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.

Di pasal selanjutnya, keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.

Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya, baik dari dalam atau luar negeri.

Baca juga: Pemulangan Relawan Internasional dari Palu Menuai Polemik...

Helikopter TNI mengudara di atas pesawat militer Amerika Serikat yang mengangkut relawan dan membawa bantuan untuk gempa Palu-Donggala, di Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018).ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG Helikopter TNI mengudara di atas pesawat militer Amerika Serikat yang mengangkut relawan dan membawa bantuan untuk gempa Palu-Donggala, di Bandara Mutiara SIS Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/10/2018).

Secara lebih terperinci, proses masuknya bantuan lembaga internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 4 , disebutkan bahwa BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga interasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam sebuah penanganan bencana.

Adapun badan asing yang ingin memberi bantuan penanganan bencana harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh BNPB.

Dalam keadaan tanggap darurat, syarat di atas tidak diberlakukan. Badan internasional bisa langsung turun dan memberikan kontribusinya setelah melaporkan jumlah personel, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan yang dituju.

Keberadaan bantuan dari pihak internasional juga harus memiliki izin terlebih dahulu, agar terdata dan terkoordinasi dengan baik.

Baca juga: Ini Alasan Relawan dan Tenaga Medis Asing Dilarang Masuk Palu dan Donggala

Koordinasi

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa koordinasi itu dilakukan agar penanganan bencana dengan bantuan internasional itu bisa dilakukan secara tepat.

"Tujuan dari koordinasi ini adalah agar tidak terjadi keadaan di lapangan di mana para relawan memiliki niat baik untuk membantu, namun karena kegiatannya tidak terkordinasi atau kurang tepat sehingga justru dapat menghambat proses rescue and recovery yang sedang dipimpin tim nasional," kata Sutopo, di kantor BNPB hari ini, Kamis (11/10/2018).

Setelah itu, Kepala BNPB akan memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kebutuhan tanggap darurat bencana yang ada.

Baca juga: Hanya Relawan Asing yang Kantongi Izin yang Boleh Masuk ke Sulteng

Pemerintah kabupaten luwu untuk keempat kalinya mengirim bantuan logistik dan relawan ke korban gempa bumi dan tsunami di palu, donggala dan sigi biromaru, rabu (10/10/2018)KOMPAS.com/AMRAN AMIR Pemerintah kabupaten luwu untuk keempat kalinya mengirim bantuan logistik dan relawan ke korban gempa bumi dan tsunami di palu, donggala dan sigi biromaru, rabu (10/10/2018)

Sutopo melanjutkan, bantuan internasional dibatasi hanya untuk kebutuhan yang diperlukan saja. Kebutuhan itu misalnya alat transportasi, genset, water treatment, dan tenda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com