Salin Artikel

Pemulangan Relawan Asing Jadi Polemik, Bagaimana Aturannya?

Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membolehkan semua relawan asing untuk bekerja di Palu, mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 yang terjadi pada akhir September lalu.

Sebenarnya, bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana. Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.

Di pasal selanjutnya, keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.

Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya, baik dari dalam atau luar negeri.

Secara lebih terperinci, proses masuknya bantuan lembaga internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 4 , disebutkan bahwa BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga interasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam sebuah penanganan bencana.

Adapun badan asing yang ingin memberi bantuan penanganan bencana harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh BNPB.

Dalam keadaan tanggap darurat, syarat di atas tidak diberlakukan. Badan internasional bisa langsung turun dan memberikan kontribusinya setelah melaporkan jumlah personel, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan yang dituju.

Keberadaan bantuan dari pihak internasional juga harus memiliki izin terlebih dahulu, agar terdata dan terkoordinasi dengan baik.

Koordinasi

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa koordinasi itu dilakukan agar penanganan bencana dengan bantuan internasional itu bisa dilakukan secara tepat.

"Tujuan dari koordinasi ini adalah agar tidak terjadi keadaan di lapangan di mana para relawan memiliki niat baik untuk membantu, namun karena kegiatannya tidak terkordinasi atau kurang tepat sehingga justru dapat menghambat proses rescue and recovery yang sedang dipimpin tim nasional," kata Sutopo, di kantor BNPB hari ini, Kamis (11/10/2018).

Setelah itu, Kepala BNPB akan memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kebutuhan tanggap darurat bencana yang ada.

Sutopo melanjutkan, bantuan internasional dibatasi hanya untuk kebutuhan yang diperlukan saja. Kebutuhan itu misalnya alat transportasi, genset, water treatment, dan tenda.

"Kalau tiba-tiba ada ormas asing, WNA, mereka dengan spesifikasi tenaga medis, SAR, kami kan enggak memerlukan. Dan itu sudah nyelonong masuk di wilayah Palu. Tentu saja kami imbau untuk keluar," ujar Sutopo.

Relawan asing pun masih sangat dibatasi jumlahnya. Hal itu bukan dimaksudkan untuk melarang, tetapi jumlah relawan dari dalam negeri masih sangat mencukupi untuk menangani korban bencana.

Adapun penentuan status bencana di Indonesia, tingkat nasional atau daerah, didasarkan pada beberapa hal: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi yang terjadi.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/17063001/pemulangan-relawan-asing-jadi-polemik-bagaimana-aturannya

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke