Banyak yang menyayangkan sikap pemerintah yang tidak membolehkan semua relawan asing untuk bekerja di Palu, mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 yang terjadi pada akhir September lalu.
Sebenarnya, bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana. Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.
Di pasal selanjutnya, keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.
Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya, baik dari dalam atau luar negeri.
Secara lebih terperinci, proses masuknya bantuan lembaga internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Dalam Pasal 4 , disebutkan bahwa BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga interasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam sebuah penanganan bencana.
Adapun badan asing yang ingin memberi bantuan penanganan bencana harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh BNPB.
Dalam keadaan tanggap darurat, syarat di atas tidak diberlakukan. Badan internasional bisa langsung turun dan memberikan kontribusinya setelah melaporkan jumlah personel, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan yang dituju.
Keberadaan bantuan dari pihak internasional juga harus memiliki izin terlebih dahulu, agar terdata dan terkoordinasi dengan baik.
Koordinasi
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa koordinasi itu dilakukan agar penanganan bencana dengan bantuan internasional itu bisa dilakukan secara tepat.
"Tujuan dari koordinasi ini adalah agar tidak terjadi keadaan di lapangan di mana para relawan memiliki niat baik untuk membantu, namun karena kegiatannya tidak terkordinasi atau kurang tepat sehingga justru dapat menghambat proses rescue and recovery yang sedang dipimpin tim nasional," kata Sutopo, di kantor BNPB hari ini, Kamis (11/10/2018).
Setelah itu, Kepala BNPB akan memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kebutuhan tanggap darurat bencana yang ada.
Sutopo melanjutkan, bantuan internasional dibatasi hanya untuk kebutuhan yang diperlukan saja. Kebutuhan itu misalnya alat transportasi, genset, water treatment, dan tenda.
"Kalau tiba-tiba ada ormas asing, WNA, mereka dengan spesifikasi tenaga medis, SAR, kami kan enggak memerlukan. Dan itu sudah nyelonong masuk di wilayah Palu. Tentu saja kami imbau untuk keluar," ujar Sutopo.
Relawan asing pun masih sangat dibatasi jumlahnya. Hal itu bukan dimaksudkan untuk melarang, tetapi jumlah relawan dari dalam negeri masih sangat mencukupi untuk menangani korban bencana.
Adapun penentuan status bencana di Indonesia, tingkat nasional atau daerah, didasarkan pada beberapa hal: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi yang terjadi.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/17063001/pemulangan-relawan-asing-jadi-polemik-bagaimana-aturannya