Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 10/10/2018, 18:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dua komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sidang digelar atas aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) yang menduga dua anggota Bawaslu telah melanggar kode etik lantaran menilai #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.

"Kami melihat peristiwa ini pada tanggal 28 Agustus di saat saudara Fritz dan Rahmat Bagja mengatakan bahwasannya #2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Sementara kami menilai itu kampanye hitam," tutur M. Ridwan selaku pengadu saat membacakan permohonannya di depan majelis DKPP, di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta Pusat,Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja selaku teradu hadir pada sidang tersebut. Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan sebagai pihak ketiga.

Menurut Ridwan, tagar tersebut adalah kampanye hitam. Pasalnya, gerakan #2019gantipresiden esksis sebelum memasuki masa kampanye.

Ridwan menuturkan, pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan #2019GantiPresiden adalah tokoh-tokoh partai politik.

Salah satu tokoh politik tersebut adalah politisi PKS Mardani Ali Sera serta mantan jubir HTI, Ismail Yusanto. 

“Kalau dikatakan ini bukanlah kampanye hitam saya pikir Mardani sebagai DPR RI belum mengetahui belum masuk masa kampanye, tapi dia sudah berpikir untuk mengganti presiden. Jadi kami anggap di situ itu adalah bagian dari kamapanye hitam," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (28/8/2018) anggota Bawaslu Fritz Edward mengatakan, bahwa aksi #2019gantipresiden adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berbicara.

Sementara, pada tanggal 10 April 2018 anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa gerakan #2019gantipresiden tidak termasuk kampanye hitam.

Opini Fritz dan Rahmat, menurut Ridwan, tidak benar. Ridwan menganggap kedua komisioner Bawaslu ini tidak netral sebagai penyelenggara pemilu.

“Sebagai komisioner seharusnya juga netral terhadap tagar itu, bukannya malah memberikan suatu dengan tegas bahwa itu bukan black campaign. Menurut kami seperti itu Yang Mulia," lanjut Ridwan.

Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden

Menurut Ridwan, pernyataan kedua komisioner Bawaslu ini melanggar aturan mengenai kode etik. Pasal yang dilanggar, kata Ridwan, adalah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terkait aturan penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Di sisi lain, dua Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar sebagai teradu menjawab aduan.

Menurut Rahmat, aksi tagar 2019GantiPresiden adalah kebebasan berpendapat. Rahmat mengatakan, setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Sebagaimana dimaksud Pasal 28 E UUD 1945," kata Rahmat saat membacakan jawaban. 

Kompas TV Tito menjelaskan lima poin yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com