JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Sipil yang melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Rahmat Bagja menyebut dirinya siap menempuh proses hukum yang berlaku di DKPP.
Bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Bagja dilaporkan lantaran menyebut gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan kampanye hitam dan tidak melanggar aturan kampanye.
"Masyarakat punya hak untuk melaporkan. Kapan pun kami harus siap," kata Bagja kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018).
Bagja mengatakan, DKPP punya kewenangan untuk menentukan apakah seorang komisioner Bawaslu melanggar kode etik atau tidak. Ia menilai, kewenangan DKPP dalam hal ini harus dihormati.
"DKPP punya kewenangan menilai. Harus dihormati kewenangan DKPP," ujarnya.
Di samping itu, Bagja tetap pada pendiriannya menyebut gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan kampanye hitam dan tidak melanggar aturan kampanye.
Bagja merujuk pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Bagja, dalam UU itu definisi kampanye adalah apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri. Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon.
Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon. Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"(Ada) aturan pemilu ya," kata Bagja.
Sebelumnya, LBH Almisbat melaporkan dua Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, ke DKPP, Jumat (7/9/2018), karena menyebut gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan kampanye hitam dan tidak melanggar aturan kampanye.
LBH tersebut menilai, gerakan #2019GantiPresiden bisa diduga sebagai sebuah gerakan menuju makar dan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden
Sebab, tak hanya berteriak soal ganti presiden, gerakan #2019GantiPresiden bahkan mengajak masyarakat untuk mengganti sistem negara.
Selain itu, gerakan tersebut juga kerap kali menyuarakan hujatan, hinaan, dan cemoohan terhadap salah satu bakal capres.
Melalui laporan tersebut, LBH Almisbat meminta Fritz dan Bagja diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu.