"Di sisi lain apakah di kondisi seperti itu tega gitu kan, apa bisa melakukan kegiatan kampanye. Jadi saya kira kembali pada parpol harus melihat kondisi kemanusiaan orang yang sedang susah," tutur dia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Ia mengatakan pihaknya tentu tidak bisa menghalangi parpol yang ingin melakukan misi kemanusiaan demi membantu para korban.
Namun, yang menjadi catatannya adalah pemberian bantuan tersebut berpotensi menjurus menjadi praktik politik uang.
"Ada money politic tadi, peserta pemilu dilarang berikan uang atau materi lainnya selama masa kampanye. Itu kan jadi tipis antara misi kemanusiaan dan itu," terang dia.
Oleh sebab itu, ia menegaskan simbol partai politik tidak diperbolehkan terpampang pada bantuan yang diberikan kepada para korban.
Abhan menyebutkan, saat ini batasan yang membedakan antara misi kemanusiaan dengan politik uang masih dibicarakan.
Nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur hal tersebut.
"Nanti kami koordinasikan dengan KPU. Apakah KPU menerbitkan SE (Surat Edaran) atau apa. Regulasi kampanye KPU yang membuat," tutur dia.
Saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang mengadakan sosialisasi pengaturan kampanye pemilu tahun 2019.
Hal-hal lebih rinci terkait hal tersebut dikatakan Abhan akan diperbincangkan dalam acara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/12481301/bawaslu-minta-kesadaran-parpol-tak-kampanye-saat-misi-kemanusiaan