Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Sebut Tak Semua Iklan Politik Dimaknai sebagai Kampanye

Kompas.com - 02/10/2018, 16:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menuturkan, tidak semua iklan dimaknai sebagai kampanye.

Wahyu mengakui, tak ada batas yang jelas definisi antara iklan biasa dengan iklan politik kampanye di media massa.

Sehingga, KPU akan bekerja sama dengan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

"Itu lah yang seringkali dimanfaatkan wilayah grey area itu oleh peserta pemilu. Ini lah kenapa kemudian KPU bermitra dengan KPI dan Dewan Pers untuk atasi masalah seperti itu," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Pastikan Bantuan ke Palu Misi Kemanusiaan, Bukan Kampanye

Wahyu mengatakan, saat ini para peserta pemilu belum boleh memasang iklan kampanye di media massa.

Penayangan iklan kampanye hanya diizinkan selama 21 hari, yakni terhitung sejak 21 Maret 2019 dan akan berakhir pada 13 April 2019. Artinya, jika ada penayangan iklan kampanye di luar jadwal itu, bisa terindikasi pelanggaran kampanye pemilu.

Wahyu mencontohkan, bentuk kampanye berupa iklan di media massa. KPU telah mengatur penayangan iklan kampanye di media massa dan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu.

"Iklan kalau ada Pak Jokowinya belum tentu iklan kampanye. Iklan kalau ada gambar Pak Prabowo belum tentu iklan kampanye. Itu lah yang saya maksudkan, tidak semua iklan itu dimaknai iklan kampanye. Memang tipis sekali (bedanya) meskipun dunia tahu bahwa ini iklan politik," kata Wahyu.

Baca juga: KPU Berharap Peserta Pemilu Ikuti Seruan Moral Tak Kampanye di Sulteng

Menurut Wahyu, peserta pemilu bisa beriklan saat ini bila materinya tak sesuai definisi kampanye sesuai UU Pemilu.

Definisi kampanye telah diatur dalam Pasal 35 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tertulis, 'kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu'.

"Kalau iklannya bukan iklan kampanye, dia mau kerja sama, mandiri, boleh," kata Wahyu.

"Kampanye adakah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pelaksana yang menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri untuk meyakinkan pemilih. Semua iklan yang ada kategori itu termasuk iklan kampanye," sambung Wahyu.

Kompas TV Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat untuk menghentikan seluruh kegiatan kampanye di Sulawesi Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com