JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih lembaga pembiayaan.
"Imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati, mengecek kembali lembaga-lembaga pembiayaan yang kredibel, yang sudah teruji," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Ia berkaca dari kejadian pembobolan 14 bank dengan modus fasilitas kredit yang dilakukan PT SNP.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pembobolan 14 Bank
Kelima pelaku yang telah ditangkap melakukan aksinya dengan mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang pelanggan fiktif.
Daftar tersebut telah mereka manipulasi sehingga mendapatkan jumlah uang yang lebih besar saat pencairan kredit dari bank.
Daniel tak ingin modus serupa kembali terulang karena merugikan masyarakat.
"Ternyata kadang-kadang piutang masyarakat itu bisa diubah, dikalikan, atau berkali-kali diajukan sehingga kasihan masyarakat," terangnya.
"Dia seharusnya berhutang sekali, kreditnya sekali, dia bisa jadi berkali-kali, atau seperti tadi kreditnya Rp 10 juta, bisa jadi Rp 100 juta karena diubah. Itu yang dilakukan PT SNP ini," lanjut dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Mereka terdiri dari DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).
Kelimanya ditangkap secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Kemudian, AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
Baca juga: Ini Modus 5 Pelaku Bobol 14 Bank Total 14 Triliun
Barang bukti yang telah disita yaitu, salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Selain kelima tersangka, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, dengan inisial LC, LD, dan SL. Kasus ini juga masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.