JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pembobolan 14 bank di Indonesia.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan kepada lima pelaku.
Mereka melakukan aksinya melalui perusahaan pembiayaan dengan nama PT SNP. Kelima tersangka merupakan pengurus perusahaan PT SNP, yang terdiri dari DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).
"Bisa dilihat ada 5 orang, sementara ini yang kita anggap paling bertanggungjawab dan berhubungan langsung dengan kelakuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SNP," terang Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Kasus Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun, Aset PT TBA Hanya Rp 73 Miliar
Berdasarkan pengembangan polisi, mereka melakukan aksinya dengan mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang fiktif.
Daftar tersebut telah mereka manipulasi sehingga mendapatkan jumlah uang yang lebih besar saat pencairan kredit dari bank. Manipulasi yang mereka lakukan dengan cara ditambah, diulangi, atau diubah jumlahnya.
"Modus yang dilakukan oleh SNP yaitu menambahi, menggandakan, atau menggunakan berkali-kali daftar piutang ini sehingga kreditur mengeluarkan sebesar apa yang mereka minta sesuai dengan daftar," terangnya.
Pengungkapan kasus bermula dari pelaporan sebuah bank berinisial P sekitar 1 hingga 2 bulan yang lalu. Bank tersebut merasa dirugikan karena kredit tersebut macet.
Baca juga: Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB
Daniel mengungkapkan, total kerugian dari fasilitas kredit tersebut sebesar Rp 14 triliun.
Kelima tersangka ditangkap secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Kemudian, AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
Barang bukti yang telah disita yaitu, salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Selain kelima tersangka, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, dengan inisial LC, LD, dan SL. Kasus ini juga masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.
Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.