JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/9/2018).
Dalam persidangan, sejumlah saksi menguraikan sejumlah pemberian uang dari para kontraktor untuk Zumi Zola.
Menurut para saksi, uang yang diberikan para kontraktor digunakan sebagian besar untuk kepentingan pribadi Zumi dan keluarganya.
Namun, ada juga yang digunakan untuk keperluan partai dan kepentingan Zumi di pemerintahan.
Baca juga: Saksi Kasus Zumi Zola: Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi
Di akhir persidangan, Zumi membantah beberapa pemberian uang yang dinilai tidak jelas buktinya.
Akan tetapi, ia mengakui ada beberapa pemberian yang dia terima dan digunakan untuk kepentingannya.
Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.
Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.
"Uang dikumpulkan kapan, saya tidak bisa menanggapi. Tapi digunakan untuk apa, saya mengakui dan sudah ada di BAP," kata Zumi.
Baca juga: Zumi Zola Bantah Perintahkan Bawahannya untuk Loyal, Royal, dan Total
Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta. Tidak seperri keterangan Iim yang menyebut sampai hampir Rp 300 juta.
Menurut Farizi, pembuktian barang bukti transaksi diperlukan karena Zumi ingin mengembalikan uang yang diperoleh, yang sebelumnya digunakan untuk biaya umroh.
"Untuk adik saya Zumi Laza yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota, walaupun tidak jadi," kata Zumi.
Dalam persidangan, saksi Iim mengakui ada penggunaan uang untuk membiayai kepentingan Zumi Laza.
Uang Rp274 juta digunakan untuk pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016. Ambulance itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya, Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi.
Baca juga: Menurut Saksi, Ayah Zumi Zola Masih Punya Pengaruh di Pemprov Jambi