KOMPAS.com - Informasi seputar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 selalu menjadi hal menarik bagi masyarakat luas.
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan pembukaan CPNS akan mulai dilaksanakan pada 19 September 2018.
Anda tertarik mengikuti seleksi ini? Selain mempersiapkan materi yang nantinya akan diujikan, Anda juga harus mengetahui istilah-istilah dalam CPNS.
Nah, apa saja istilah tersebut? Kompas.com merangkum istilah yang sering muncul dalam tahapan proses seleksi CPNS. Berikut ulasannya:
1. Computer assisted test
Computer assisted test (CAT) merupakan suatu metode seleksi (tes) menggunakan alat bantu komputer.
2. Nilai ambang batas
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
3. Passing grade
Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.
4. Kriteria penetapan kebutuhan
Kriteria penetapan kebutuhan merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatan PNS di instansi pusat dan daerah.
5. Pejabat pembina kepegawaian
Pejabat pembina kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat tersebut antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.