Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2018, Pahami Istilah-istilah Ini

Kompas.com - 07/09/2018, 17:22 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi seputar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 selalu menjadi hal menarik bagi masyarakat luas.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan pembukaan CPNS akan mulai dilaksanakan pada 19 September 2018.

Anda tertarik mengikuti seleksi ini? Selain mempersiapkan materi yang nantinya akan diujikan, Anda juga harus mengetahui istilah-istilah dalam CPNS.

Nah, apa saja istilah tersebut? Kompas.com merangkum istilah yang sering muncul dalam tahapan proses seleksi CPNS. Berikut ulasannya:

1. Computer assisted test

Computer assisted test (CAT) merupakan suatu metode seleksi (tes) menggunakan alat bantu komputer.

2. Nilai ambang batas

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

3. Passing grade

Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.

4. Kriteria penetapan kebutuhan

Kriteria penetapan kebutuhan merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis, jumlah serta jenis jabatan PNS di instansi pusat dan daerah.

5. Pejabat pembina kepegawaian

Pejabat pembina kepegawaian merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut antara lain menteri di kementerian, jaksa agung, kepala kepolisian negara, kepala badan intelijen negara, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian.

Selain itu, pejabat lainnya termasuk sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural, sekretaris Mahkamah Agung, gubernur, bupati atau wali kota, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.

6. Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat tersebut yaitu sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sekretaris utama, sekretaris lembaga non struktural, dan sekretaris daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

7. Instansi pemerintah

Instansi pemerintah merupakan instansi pusat dan instansi daerah.

8. Instansi pusat

Instansi pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintan non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.

9. Instansi daerah

Instansi daerah merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota, yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

10.Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang CPNS.

11. Kompetensi bidang

Kompetensi bidang merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

12. Diaspora

Diaspora merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

13. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).

14.  Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai guru.

15. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai dokter umum atau spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi.

Selain itu, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknis elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisions, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan, dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja) juga termasuk kategori ini.

Kompas TV Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah membongkar praktik penipuan calon PNS dengan total kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com