Diaspora merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
13. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II
Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga honorer tersebut memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).
14. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai guru.
15. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II merupakan tenaga honorer eks THK II yang telah bertugas sebagai dokter umum atau spesialis, dokter gigi/spesialis, bidan, perawat, perawat gigi.
Selain itu, apoteker, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, teknis elektromedis, perekam medis, fisioterapis, radiografer, sanitarian, nutrisions, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, refraksionis optisien, administrator kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat, analis kesehatan, dan penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja) juga termasuk kategori ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.