JAKARTA, KOMPAS.com — Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan segera dibuka pada September ini.
Pengumuman seputar seleksi CPNS 2018 secara resmi telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, Kamis (6/9/2018) kemarin.
Baca juga: Ini Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018
Berikut informasi lengkap seputar CPNS yang harus Anda ketahui:
Pendaftaran akan dilakukan serentak secara online melalui portal sscn.bkn.go.id. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Baca juga: Bersiaplah, Ini Tanggal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2018
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalui pelamar, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan yang akan dimulai pada bulan Desember 2018.
Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.
CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).
Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Baca juga: Ada 238.015 Lowongan CPNS, Ini Rinciannya