Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 05/09/2018, 12:44 WIB
Yoga Sukmana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemohon uji materi yakni politisi Partai Golkar Dorel Almir. Ia menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol.

Sebab tutur dia, Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg. Hal ini membuat caleg-caleg instan kian marak.

"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup lama, pemohon akan dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n," ujar Dorel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Bacaleg Eks Koruptor di DKPP

"Pasal itu memperlakukan pemohon sama dengan bacaleg yang bukan kader partai atau caleg instan yang pemohon maksud tadi dalam kontestasi pemilu," sambung dia.

Dorel mengatakan, bacaleg instan merupakan orang-orang dari luar partai yang tiba-tiba masuk partai dengan modal tertentu, namun tanpa kualitas dan pemahamaan pendidikan politik.

Modal tertentu itu kata dia, bisa mempengaruhi calon pemilih dengan iming-iming janji. Padahal bacaleg instan tidak punya modal pendidikan politik yang hanya di dapatkan dari kaderisasi parpol.

Baca juga: Jusuf Kalla Minta Caleg Unjuk Gigi, Bukan Serang Lawan

Hal itu dinilai merugikan hak konsitusi kader partai yang berkualitas dan memiliki pemahaman pendidikan politik untuk dipilih dalam pemilu.

Dorel meminta MK untuk membuat batasan bacaleg yakni minimal satu tahun menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Batasan itu kata dia, sesuai dengan pernyataan tim pakar pemerintah Syarifuddin Nawawi saat menyusun RUU Penyelenggaraan Pemilu lalu.

Dorel menilai, syarat minimal satu tahun itu akan membuat caleg-caleg yang muncul adalah  yang berkualitas sehingga bisa membantu mewujudkan lembaga legislatif yang berkualitas saat terpilih nanti.

"Oleh karena itu syarat menjadi anggota parpol minimal satu tahun bagi bacaleg merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas," kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu belum memberikan perlakukan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Selain itu ia juga meminta MK menyatakan pasal 240 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu selama satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com