Salin Artikel

Banyak Bakal Caleg Instan, Politisi Golkar Gugat UU Pemilu ke MK

Kali ini pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemohon uji materi yakni politisi Partai Golkar Dorel Almir. Ia menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol.

Sebab tutur dia, Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg. Hal ini membuat caleg-caleg instan kian marak.

"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup lama, pemohon akan dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n," ujar Dorel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

"Pasal itu memperlakukan pemohon sama dengan bacaleg yang bukan kader partai atau caleg instan yang pemohon maksud tadi dalam kontestasi pemilu," sambung dia.

Dorel mengatakan, bacaleg instan merupakan orang-orang dari luar partai yang tiba-tiba masuk partai dengan modal tertentu, namun tanpa kualitas dan pemahamaan pendidikan politik.

Modal tertentu itu kata dia, bisa mempengaruhi calon pemilih dengan iming-iming janji. Padahal bacaleg instan tidak punya modal pendidikan politik yang hanya di dapatkan dari kaderisasi parpol.

Hal itu dinilai merugikan hak konsitusi kader partai yang berkualitas dan memiliki pemahaman pendidikan politik untuk dipilih dalam pemilu.

Dorel meminta MK untuk membuat batasan bacaleg yakni minimal satu tahun menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Batasan itu kata dia, sesuai dengan pernyataan tim pakar pemerintah Syarifuddin Nawawi saat menyusun RUU Penyelenggaraan Pemilu lalu.

Dorel menilai, syarat minimal satu tahun itu akan membuat caleg-caleg yang muncul adalah  yang berkualitas sehingga bisa membantu mewujudkan lembaga legislatif yang berkualitas saat terpilih nanti.

"Oleh karena itu syarat menjadi anggota parpol minimal satu tahun bagi bacaleg merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas," kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai Pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu belum memberikan perlakukan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Selain itu ia juga meminta MK menyatakan pasal 240 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu selama satu tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/12445031/banyak-bakal-caleg-instan-politisi-golkar-gugat-uu-pemilu-ke-mk

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke