JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) DPD Aceh, Abdullah Puteh, yang melaporkan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kode etik karena menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Abdullah Puteh sebagai bacaleg mantan napi kasus korupsi.
Selain Puteh, bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik, juga berencana melaporkan KPU ke DKPP dengan alasan yang sama.
"Kami hormati saja dan kami siap hadapi," kata Ilham seusai diskusi publik Pemilu Berintegritas, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: 15 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu, Wapres Tunggu MA
"Itu jalan bagus menurut saya karena kanalnya sudah ada, jika orang menemukan potensi pelanggaran kode etik ya laporkan ke DKPP," lanjut dia.
Ilham mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten dalam menghadapi persoalan ini.
Menurut dia, langkah yang dilakukan KPU bagian dari upaya menegakkan proses demokrasi.
Selain itu, KPU tetap konsisten untuk menciptakan pemilu bersih, salah satunya dengan tidak meloloskan bacaleg mantan napi kasus korupsi, sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.
"Ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik dan memberikan calon yang bersih kepada masyarakat, sehingga ke depannya kita punya calon terbaik," kata Ilham.
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 17 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
Langkah KPU menunda pelaksanaan putusan Bawaslu itu menimbulkan penolakan dari bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu, Abdullah Puteh dan M Taufik.
Keduanya berniat melaporkan KPU ke DKPP atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.