Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Minta Perantara Suap Gunakan "Signal Privat Messenger" agar Komunikasi Aman

Kompas.com - 27/08/2018, 18:12 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fayakhun Andriadi ternyata pernah menyarankan temannya, Erwin Arief, agar menggunakan aplikasi Signal Private Messenger saat berkomunikasi. Menurut Fayakhun, aplikasi tersebut lebih aman untuk digunakan.

Hal itu terungkap saat Erwin Arief yang merupakan Direktur Rohde and Schwarz Indonesia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018). Erwin bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Pak Fayakhun bilang ada komunikasi yang cukup secure, itu Signal Private Messenger," kata Erwin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian menanyakan alasan Fayakhun menyarankan penggunaan aplikasi tersebut. Jaksa menanyakan, apakah hal itu untuk menyembunyikan komunikasi soal pengiriman uang kepada Fayakhun.

"Ini tujuannya apa? Kalau komunikasi baik-baik saja, kenapa butuh yang secure?" Kata jaksa M Takdir.

Meski demikian, menurut Erwin, Fayakhun cuma menjelaskan bahwa aplikasi tersebut lebih aman untuk berkomunikasi. Erwin merasa saran itu cukup wajar, karena Fayakhun dikenal sebagai orang yang menguasai teknologi komunikasi.

Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun untuk meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Fayakhun Mengaku Dikenalkan Staf Kepala Bakamla oleh TB Hasanuddin

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Erwin Arief menjadi perantara komunikasi Fayakhun kepada Fahmi Darmawansyah. Dalam penyerahan uang, Fayakhun memberikan empat nomor rekening di luar negeri kepada Erwin Arief.

Oleh Erwin, nomor-nomor rekening tersebut kemudian diteruskan kepada anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan Erwin, Fayakhun dan Adami Okta dalam aplikasi WhatsApp.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com