Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Uang untuk Urus Anggaran, Fayakhun Gunakan Istilah Petinggi dan Kurcaci

Kompas.com - 16/08/2018, 16:19 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.

Uang dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah itu diduga terkait bantuan untuk mengusulkan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR RI.

Baca juga: Fayakhun Diduga Terima Suap 911.480 Dollar AS via 4 Rekening di Luar Negeri

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fayakhun disebut meminta fee 1 persen dari total anggaran yang diusulkan yaitu sebesar Rp1,2 triliun.

"Terdakwa meminta agar fee untuk dirinya dikirimkan secara bertahap," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Pemberian pertama sebesar 300.000 dollar AS. Menurut jaksa, setelah uang dikirim, Fayakhun kembali menghubungi Fahmi Darmawansyah. Namun, Fayakhun menggunakan perantara saat berkomunikasi.

Baca juga: Usai Dengarkan Dakwaan, Fayakhun Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Fayakhun mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia, yang rencananya akan menjadi vendor bagi perusahaan milik Fahmi.

Dalam pesan singkat tersebut, Fayakhun mengatakan, 'Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel'.

Menurut jaksa, kata-kata itu memaksudkan agar Fahmi segera menyelesaikan pembayaran sisa fee yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Fayakhun Sempat Ancam Tak Mau Bantu Pengurusan Anggaran di DPR

Diduga, Fayakhun menggunakan uang suap itu untuk mengawal anggaran Bakamla di DPR RI.

Pada 18 Mei 2016, Fayakhun mengirimkan nomor rekening bank kepada Erwin Arief. Nomor rekening itu ditujukan kepada Fahmi Darmawansyah untuk memberikan sisa fee sebesar 1 persen.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com