JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.
Uang dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah itu diduga terkait bantuan untuk mengusulkan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR RI.
Baca juga: Fayakhun Diduga Terima Suap 911.480 Dollar AS via 4 Rekening di Luar Negeri
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fayakhun disebut meminta fee 1 persen dari total anggaran yang diusulkan yaitu sebesar Rp1,2 triliun.
"Terdakwa meminta agar fee untuk dirinya dikirimkan secara bertahap," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Pemberian pertama sebesar 300.000 dollar AS. Menurut jaksa, setelah uang dikirim, Fayakhun kembali menghubungi Fahmi Darmawansyah. Namun, Fayakhun menggunakan perantara saat berkomunikasi.
Baca juga: Usai Dengarkan Dakwaan, Fayakhun Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Fayakhun mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia, yang rencananya akan menjadi vendor bagi perusahaan milik Fahmi.
Dalam pesan singkat tersebut, Fayakhun mengatakan, 'Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel'.
Menurut jaksa, kata-kata itu memaksudkan agar Fahmi segera menyelesaikan pembayaran sisa fee yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Fayakhun Sempat Ancam Tak Mau Bantu Pengurusan Anggaran di DPR
Diduga, Fayakhun menggunakan uang suap itu untuk mengawal anggaran Bakamla di DPR RI.
Pada 18 Mei 2016, Fayakhun mengirimkan nomor rekening bank kepada Erwin Arief. Nomor rekening itu ditujukan kepada Fahmi Darmawansyah untuk memberikan sisa fee sebesar 1 persen.