Salin Artikel

Fayakhun Minta Perantara Suap Gunakan "Signal Privat Messenger" agar Komunikasi Aman

Hal itu terungkap saat Erwin Arief yang merupakan Direktur Rohde and Schwarz Indonesia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018). Erwin bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Pak Fayakhun bilang ada komunikasi yang cukup secure, itu Signal Private Messenger," kata Erwin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian menanyakan alasan Fayakhun menyarankan penggunaan aplikasi tersebut. Jaksa menanyakan, apakah hal itu untuk menyembunyikan komunikasi soal pengiriman uang kepada Fayakhun.

"Ini tujuannya apa? Kalau komunikasi baik-baik saja, kenapa butuh yang secure?" Kata jaksa M Takdir.

Meski demikian, menurut Erwin, Fayakhun cuma menjelaskan bahwa aplikasi tersebut lebih aman untuk berkomunikasi. Erwin merasa saran itu cukup wajar, karena Fayakhun dikenal sebagai orang yang menguasai teknologi komunikasi.

Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun untuk meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Erwin Arief menjadi perantara komunikasi Fayakhun kepada Fahmi Darmawansyah. Dalam penyerahan uang, Fayakhun memberikan empat nomor rekening di luar negeri kepada Erwin Arief.

Oleh Erwin, nomor-nomor rekening tersebut kemudian diteruskan kepada anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan Erwin, Fayakhun dan Adami Okta dalam aplikasi WhatsApp.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/27/18121371/fayakhun-minta-perantara-suap-gunakan-signal-privat-messenger-agar

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke