Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Diduga Terima Suap 911.480 Dollar AS via 4 Rekening di Luar Negeri

Kompas.com - 16/08/2018, 15:02 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan melalui empat rekening yang ada di luar negeri, yakni di China dan Singapura.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Fayakhun yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut jaksa, uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Usai Dengarkan Dakwaan, Fayakhun Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Anggaran yang diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla sebesar Rp 1,2 triliun. Masing-masing untuk satelit monitoring sebesar Rp500 miliar dan drone sebesar Rp720 miliar.

Fahmi, rekanan Bakamla yang akan mengerjakan proyek itu kemudian menjanjikan fee sebesar 1 persen kepada Fayakhun.

"Terdakwa meminta agar fee untuk dirinya dikirimkan secara bertahap," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, pada 4 Mei Fahmi menandatangani surat request transfer kepada Citibank Singapore Ltd sebesar 300.000 dollar AS. Kemudian, sebesar 200.000 dollar AS dikirimkan ke Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited, China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd.

Selain itu, sebesar 100.000 dollar AS dikirimkan ke rekening Guangzhou Rural Commercial Bank Co Ltd China, atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd.

Selanjutnya, setelah menerima 300.000 dollar AS, Fayakhun kembali menagih sisa kesepakatan fee sebesar 1 persen, atau senilai 627.756 dollar AS.

Fahmi Darmawansyah kemudian kembali menransfer uang. Fahmi mengirim uang sebesar 110.000 dollar AS ke nomor rekening 835961 atas nama Omega Capital Aviation Limited di ABS AG Singapore.

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap 911.480 Dollar AS

Kemudian, Fahmi melengkapi sisa pemberian fee sebesar 501.480 dollar AS ke nomor rekening 508-003332-201 atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapore.

Menurut jaksa, setelah uang seluruhnya berjumlah 911.480 diterima, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan dan Lie Ketty untuk mengambil uang tersebut secara bertahap. Fayakhun sempat mengucapkan terima kasih atas pengiriman uang tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com