Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fayakhun Sempat Ancam Tak Mau Bantu Pengurusan Anggaran di DPR

Kompas.com - 16/08/2018, 13:12 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Fayakhun yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut jaksa, Fayakhun sempat mengancam tidak mau membantu pengusulan anggaran, apabila Fahmi Darmawansyah selaku rekanan Bakamla, tidak memberikan uang kepadanya sesuai waktu yang telah disepakati.

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap 911.480 Dollar AS

Awalnya, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla.

Ali Fahmi meminta Fayakhun agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.

Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.

Baca juga: Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK

Selanjutnya, pada 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.

Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp 850 miliar.

Rencananya, pengadaan kedua proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik Fahmi, yakni PT Merial Esa.

Menurut jaksa, Fayakhun juga mengatakan akan “mengawal” usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla.

Baca juga: Kasus Bakamla, KPK Harap Fayakhun Serius Jika Ingin Jadi Justice Collaborator

Namun, dengan syarat Fayakhun mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut.

Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen.

Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.

"Namun, terdakwa (Fayakhun) mengatakan, khusus fee sebesar 1 persen itu agar diberikan kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com