JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan soal adanya praktik mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Oleh karena itu, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.
"Sampai sekarang kan Bawaslu belum menyatakan bahwa peristiwa yang ramai dibicarakan ini sudah menjadi temuan, apalagi sampai hari ini kami belum menerima laporan," kata Ratna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Andi Arief Ungkap Awal Cuitan Politik Uang yang Bikin Berang PKS dan PAN
Nantinya, jika sudah ada pihak yang melapor, maka Bawaslu bisa melakukan pengkajian terhadap kasus tersebut.
Artinya, Bawaslu akan mempelajari informasi yang terkumpul, untuk kemudian mengaitkannya dengan norma yang ada dalam Undang-undang. Kajian baru akan dilakukan setelah ada proses pemeriksaan dan pemberkasan kasus.
Jika tak ada laporan, kata Ratna, maka Bawaslu bisa mengusut kasus mahar politik melalui hasil temuan. Namun, hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan temuan kasus, dan masih terus mencari unsur-unsur pelanggaran, sesuai dengan Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Minta Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Jadi Bahan Omongan, Laporkan Saja
"Terkait beberapa norma atas pemberitaan yang muncul, Bawaslu sebagai penyelenggara kan harus bisa memerhatikan seluruh informasi yang ada. Kemudian, membaca secara seksama dan mempelajari norma UU Nomor 7 tahun 2017," tutur Ratna.
Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat membuat kicauan yang menuai kehebohan di akun Twitter milik dia, Rabu (8/8) malam. Ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang ‘jenderal kardus’.
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Baca juga: Andi Arief Mengaku Diperintah Partai Bicara soal Mahar Rp 500 Miliar
Sementara itu, Sandiaga sudah membenarkan ada sejumlah dana yang ia berikan kepada dua parpol pendukungnya. Dana tersebut, kata Sandiaga, akan digunakan sebagai modal kampanye dirinya bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.
Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.