Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Gugurkan Gugatan Pilkada Sinjai dan Padang Lawas

Kompas.com - 09/08/2018, 15:03 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sekaligus ketua sidang menyebutkan, pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah.

“Dengan demikian mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan pemohonnya sehingga permohonnya dinyatakan gugur,” ujar Anwar saat menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba

Sebelumnya, kata Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

MK, kata Anwar, telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Namun, Sabirin-Andi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya pada 26 Juli 2018 dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Painai Yakin Gugatan Pemohon Akan Ditolak MK

Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 bertanggal 5 Juli 2018.

Hal yang sama, MK juga menggugurkan gugatan pasangan calon Toni Rondi Tua -Syarifuddin HSB Pilkada kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018.

Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut.

“Permohonan dinyatakan gugur dengan merujuk pasal 30 ayat 1 Peraturan MK 5 2017 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Anwar.

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com