Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2018

Kompas.com - 31/07/2018, 17:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya saat ini memprioritaskan berbagai sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dikatakan Guntur menanggapi kemungkinan apakah MK akan mendahulukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 222.

Uji materi Pasal 169 huruf n terkait masa jabatan wakil presiden. Sementara Pasal 222 terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Prioritas yang ada saat ini menangani sengketa pilkada," ujar Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) sore.

Baca juga: Mungkinkah MK Memutus Uji Materi Masa Jabatan Wapres Sebelum Pendaftaran Capres Ditutup?

Menurut dia, MK hanya diberikan batas waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja per perkara sejak teregistrasi.

Saat ini, MK menangani sekitar 70 perkara sengketa Pilkada. Oleh karena itu, lanjut Guntur, MK tak bisa bergerak lambat dalam menangani sengketa pilkada yang relatif banyak.

"Iya, karena ini waktu yang diberikan hanya 45 hari kerja. Karena banyak ini (perkaranya)," katanya.

Guntur menjelaskan, pada dasarnya tak ada batasan waktu bagi MK dalam menyelesaikan uji materi sebuah undang-undang.

Ia mengungkapkan, durasi penyelesaian perkara di MK cenderung bervariasi bergantung pada jenis perkara yang ditangani MK.

"Kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang, ada bisa selesai dalam tiga bulan, ada bisa selesai hampir dua tahun. Jadi tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh MK," katanya.

Selain itu, penyelesaian perkara uji materi juga tergantung pada seberapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan dalam persidangan. Hal itu juga akan berpengaruh pada durasi penyelesaian sebuah perkara di MK.

Baca juga: Hakim MK: Perindo Harus Mengerti, Kami Juga Tangani Sidang Pilkada

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, meminta agar MK memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Ricky meminta agar hakim MK bisa segera memutus gugatan tersebut sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Sebab, tanggal itu merupakan batas akhir pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019.

"Kenapa kami minta prioritas karena di tanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres dan cawapres)," kata dia.

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com