Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba

Kompas.com - 09/08/2018, 13:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (SumangNa).

Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal perkara hasil Pilkada Bantaeng, pada Kamis (9/8/2018) di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

Ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim konstitusi menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK.

“Mahkamah berpendapat obyek permohonan adalah salah obyek oleh karena obyek permohonan salah maka MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohonan,” ujar hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Kisah dari Bantaeng, Daerah Langganan Banjir yang Kini Surplus Pangan

Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan, MK mengabulkan eksepsi KPU Kabupaten Bantaeng selaku termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Mahkamah tidak berwenag mengadili permohonan pemohon dalam pokok permohonan mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng menyebutkan, pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) memeperoleh suara terbesar sebanyak 48.549 suara. Sedangkan, paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'Na) yang meraih 40.027 suara.

Sedangkan, paslon nomor urut satu, Muh. Alwi-Nurdin Halim (Siana'ta) memperoleh 17.267 suara.

Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.

Kompas TV Penetapan dilakukan setelah keluarnya surat edaran dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com