JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Paniai, Rabu (8/8/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.
Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni Muhammad Nursal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang merupakan paslon nomor urut satu sekaligus incumbent menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Paniai.
Pelanggaran tersebut adalah tindakan KPU Paniai selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan bupati setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik.
Sembilan distrik tersebut adalah Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Bogobaida, Distrik Paniai Timur,Distrik Pania Barat, Distrik Kebo, Distrik Yagai, serta Distrik Baya Biru.
"Bahwa rekomendasi panitia pengawas (Panwas) pemilihan Kabupaten Paniai memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik wajib dilaksanakan termohon 3 hari setelah keputusan tersebut diterbitkan, namun faktanya termohon tidak melasanakan rekomendasi panwas Paniai tersebut,”ujar Nursal di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Nursal mengatakan, tidak dilaksanakannya arahan untuk melakukan PSU dinilai pemohon menjadi preseden buruk. KPU Paniai dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan pemilihan.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa, pada hari pemungutan suara, telah terjadi perubahan tempat pemungutan suara di luar wilayah dari masing-masing distrik di Kabupaten Paniai.
Pemohon juga, menduga saksi pihak Pemohon (paslon nomor urut satu) tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di semua distrik di Kabupaten Paniai. Bahkan, Termohon diduga telah mencoblos semua surat suara di beberapa distrik untuk kepentingan Paslon nomor urut 3.
“Pertama pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) tanpa pengumuman kepada masyarakat adat kabupaten Paniai,” ujarNursal.
“Kedua, pemungutan suara tanpa kesepakatan masyarakat adat, jadi ada pemungutan suara yang dilakukan termohon (KPU Kabupaten Paniai) tanpa kesepakatan masyarakat adat,” sambung dia.
Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Hakim Suhartoyo.