JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bahrun Harahap menilai, permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak dapat diterima demi hukum.
Hal itu Bahrun sampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu atau Panitia pengawas (Panwas) dan pengesahan alat bukti.
"Hasil pemilihan atau setidak-tidaknya tidak mempengaruhi hasil pemilihan dan terbatas hanya mempersoalkan sisi formil tahapan dan hasil yang dibangun atas asumsi-asumsi atau keterangan-keterangan media massa menurut termohon (KPU Sulteng) bahwa permohonan pemohon tidak beralasan secara umum," ujar Bahrun saat membacakan eksepsi termohon di ruang sidang panel I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Pilkada Sultra, Bawaslu Rekomendasikan 32 TPS di Sulawesi Tenggara Gelar Pencoblosan Ulang
Bahrun meminta kepada hakim MK untuk menolak permohonan pemohon dan tetap menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 58/PL.03.6-Kpt/74/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018.
Bahrun mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hanya sebatas pada pelanggaran administrasi yang tak mengganggu tahapan Pilkada Sulawesi Tenggara.
"Itu menurut termohon adalah berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan maupun yang dipersoalkan hanya menyangkut soal-soal tahapan pemilihan yang tidak mempunyai relevansi dengan hasil pemilihan," tutur Bahrun.
Baca juga: Rekapitulasi KPU, Ali Mazi-Lukman Abunawas Menang di Pilkada Sultra
Selain itu, Bahrun menilai paslon Ali Mazi dan Lukman Abunanawas telah menyetor laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPDK) masih dalam tenggat waktu pukul sebelum 18.00 WITA.
Paslon nomor 1 tersebut telah menyetorkan LPDK pada pukul 17.38 Waktu Indonesia Tengah tanggal 24 Juni 2018 dapat dibuktikan dengan buku registrasi daftar hadir penyerahan untuk LPDK.
"Yang benar pada saat penyerahan LPDK pasangan calon Ali Mazi Lukman Abunawas terdapat satu dokumen LPPDK yang belum ditandatangani, namun paslon nomor satu Sulawesi Tenggara untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen yang belum ditandatangani beberapa jam kemudian," tutur dia.
Baca juga: Pilkada Sultra, Asrun-Hugua Menang di Lapas dan Rutan Kendari
Selain itu, ia membantah bahwa KPU Sulawesi Tenggara kerjasama dengan Bawaslu untuk menutupi kebenaran adanya keterlambatan penyetoran LPPDK.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu menerangkan hasil pengawasannya bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara penghitungan suara hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran yang digugat oleh pemohon.
"Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan baik dari masyarakat, Pasangan calon, maupun tim Pasangan calon terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Tenggara yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif," kata Hamiruddin.
Baca juga: 15 Pasangan Bakal Calon Siap Bertarung pada Pilkada Sultra, Ini Daftarnya
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (27/7/2018) lalu, kuasa hukum pemohon Andi Darmawan menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tida mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil, dan demoratis.
Sebab ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Sulawes Tenggara) maupun oleh paslon nomer urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).